Secara etimologis, kata
pers atau press (dalam Bahasa Inggris) artinya menekan atau mengepres. Isitlah
ini merujuk pada alat dari besi atau baja yang di antara dua lembar besi
tersebut diletakkan suatu barang. Kata pers berkaitan dengan upaya menertibkan sesuatu
dengan upaya menertibkan sesuatu melalui cara mencetak.Terdapat dua pengertian
tentang pers:
a. Pers dalam arti sempit: adalah
media cetak yang mencakup surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan
bulletin-buletin pada kantor berita.
b. Pers dalam arti luas: mencakup
semua media komunikasi yaitu media cetak, media audio, media audiovisual, dan
media elektronik. Contohnya radio, televisi, film, internet, dan
sebagainya.
1. Menurut L. Taufik, seorang ahli
jurnalistik, pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi
kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburen, keinginan
mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang telah atau akan terjadi
di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya.
2. Menurut Weiner, seorang ahli jurnalistik,
pers memiliki tiga arti. Pertama, wartawan media cetak. Kedua, publisitas atau
peliputan. Ketiga, mesin cetak-naik cetak.
3. Menurut Oemar Seno Adji, seorang pakar
komunikasi, pengertian pers dibagi dalam arti sempit dan luas. Dalam arti
sempit, pers mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau
berita-berita dengar jalan kata tertulis. Dalam arti luas, pers adalah semua
media komunikasi massa yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang, balk
dengan kata-kata tertulis maupun kata lisan.
4. Menurut J.C.T. Simorangkir, seorang tokoh
hukum, pers dibedakan menjadi dua pengertian sebagai berikut.
a. Pers dalam arti sempit, artinya hanya terbatas pada pers cetak, yaitu surat
kabar, majalah, dan tabloid.
b. Pers dalam arti luas, yaitu meliputi segala penerbitan, bahkan termasuk pers
elektronik, siaran radio, dan siaran televisi.
5. Menurut Mc. Luhan, dalam bukunya
Understanding Media mengemukakan pers sebagai the extended of man, yaitu yang
menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan
peristiwa lain pada momen yang bersamaan.
6. Menurut UU No 40 Tahun
1999 tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis
saluran yang tersedia. Pengertian inilah yang termasuk pengertian pers dalam
arti luas.
Berdasarkan pengertian pers seperti
diuraikan di depan, pers memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri-ciri pers seperti
berikut:
a. Perioditas, artinya pers harus terbit
secara teratur dan periodik. Periodesitas mengedepankan irama terbit, jadwal
terbit, dan konsistensi atau keajekan.
b. Publisitas, artinya pers ditujukan atau disebarkan
kepada khalayak dengan sasaran yang sangat heterogen, baik dari segi
geografis maupun psikografis.
c. Aktualitas, artinya informasi apa pun yang disuguhkan
media pers harus mengandung unsur kebaruan, menunjuk pada peristiwa yang
benar-benar baru atau sedang terjadi.
d. Universalitas, artinya
memandang pers dari sumbernya dan keanekaragaman materi isinya.
e. Objektivitas, merupakan nilai etika dan
moral yang harus dipegang teguh olen surat kabar dalam menjalankan profesi
jurnalistiknya.
Fungsi Pers
Fungsi pers Adalah sebagai “watchdog” atau pemberi isyarat, pemberi
tanda-tanda dni, pembentuk opini dan pengarah agenda ke depan. Beberapa fungsi
Pers lainnya :
a. Fungsi Informasi :
menyajikan informasi karena masyarakat memerlukan informasi tentang berbagai
hal yang terjadi di masyarakat, dan Negara.
b. Fungsi Pendidikan :
sebagai sarana pendidikan massa (mass education), maka pers situ memuat
tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah
pengetahuan dan wawasannya.
c. Fungsi Hiburan : hal-hal
yang bersifat hiburan sering dimuat pers untuk mengimbangi berita-berita berat
(hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Hiburan dapat berupa cerpen,
cerita bergambar, cerita bersambung, teka-teki silang, pojok, karikatur.
d. Fungsi Kontrol Sosial :
adalah siukap pers dalam melaksanakan fungsinya yang ditujukan terhadap
perorangan atau kelompok dengan maksud memperbaiki keadaan melalui tulisan.
Tulisan yang dimaksud memuat kritik baik langsung atau tidak langsung terhadap
aparatur Negara, lembaga masyarakat.
e. Fungsi sebagai Lembaga
Ekonomi : Pers adalah sebuah berusahaan yang bergerak di bidang penerbitan.
Pers memiliki bahan baku yang diolah sehingga menghasilkan produk yang namanya
“berita” yang diminatai masyarakat dengan nilai jual tinggi. Semakin
berkualitas beritanya maka semakin tinggi nilai jualnya. Pers juga menyediakan
kolom untuk iklan. Pers membutuhkan biaya untuk kelangsungan hidupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar